BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang memastikan Dinas Perhubungan (Dishub) tetap menjadi instansi utama dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penegasan tersebut disampaikan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar instansi ketika aturan mulai diterapkan. DPRD menilai kejelasan pembagian tugas menjadi faktor penting agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, mengatakan Dishub merupakan OPD yang paling tepat menjadi leading sector karena memiliki kewenangan teknis di bidang lalu lintas dan perparkiran. Selain itu juga OPD tersebut berwenang memberikan sejumlah sanksi administratif terhadap pelanggaran parkir.
“Ya, mulai dari pemberian peringatan, penggembosan ban, pencabutan pentil kendaraan, penderekan sampai denda administratif,” ujarnya.
Meski Dishub menjadi penanggung jawab utama, pelaksanaan penertiban tetap dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Satpol PP maupun kepolisian apabila situasi di lapangan membutuhkan dukungan lintas instansi.
Alfin menilai selama ini persoalan parkir liar masih menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah titik di Kota Bontang. Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah dalam melakukan penindakan.
Ia optimistis kejelasan kewenangan tersebut akan membuat pengawasan parkir lebih terarah sehingga tercipta ketertiban lalu lintas dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Semuanya ada dibahas, harapannya semoga dengan Raperda baru yang lebih kompleks ini bisa menciptakan masyarakat yang tertib” pungkas Alfin.(Adv)












