Advertorial

Marak Bangunan di Sempadan Sungai, DPRD Bontang Dorong Pemetaan Terintegrasi dan Penegakan Hukum

12
×

Marak Bangunan di Sempadan Sungai, DPRD Bontang Dorong Pemetaan Terintegrasi dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto. (dok: ritmee)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto. (dok: ritmee)

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti maraknya bangunan di kawasan sempadan sungai akibat lemahnya pengawasan. Karena itu, pemerintah didorong memperkuat penegakan aturan serta menyusun peta sempadan sungai yang terintegrasi dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan regulasi mengenai sempadan sungai sebenarnya telah diatur secara jelas melalui ketentuan pemerintah pusat maupun petunjuk teknis dari Kementerian PUPR. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.

“Hampir seluruh sempadan sungai kini sudah berdiri rumah, padahal aturannya sudah jelas. Karena itu, penegakan perda harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Untuk mencegah persoalan hukum maupun konflik sosial saat penertiban dilakukan, Herkes sapaan akrabnya mengusulkan agar Pemkot segera menginventarisasi seluruh kawasan sempadan sungai dan menyusunnya dalam bentuk peta digital yang terintegrasi dengan dokumen RTRW.

Karena, keberadaan peta tersebut dinilai menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menerbitkan izin pembangunan sekaligus menjadi dasar hukum bagi Satpol PP ketika melakukan penertiban bangunan yang melanggar.

“Dengan peta sempadan sungai yang jelas, status lokasi bangunan bisa dipastikan dan menjadi acuan penertiban oleh Satpol PP,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robbysai Manassa Mallisa, menjelaskan bahwa pemerintah telah mulai menerapkan kebijakan baru dalam proses pengukuran bidang tanah di sekitar sungai.

“Ketentuan itu sudah kami terapkan dalam proses pengukuran sekarang. Area sekitar tiga meter dari badan sungai yang sudah diturap tidak lagi dimasukkan dalam ukuran bidang tanah,” jelas Robbysai.

Ia mengakui masih banyak sertifikat kepemilikan tanah yang berbatasan langsung dengan bibir sungai karena merupakan produk administrasi pada masa lalu. Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot kini memprioritaskan pembangunan turap yang disertai penyediaan jalan inspeksi selebar tiga meter sebagai upaya menjaga kawasan sempadan yang masih dapat diselamatkan.

“Setiap pembangunan turap kini disertai jalan inspeksi sekitar tiga meter sebagai upaya melindungi kawasan sempadan sungai,” tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *