Advertorial

DPRD Bontang Soroti Denda Sengketa Kapal Ro-Ro Membengkak 33,8 Miliar, Aset Daerah Terancam Disita

13
×

DPRD Bontang Soroti Denda Sengketa Kapal Ro-Ro Membengkak 33,8 Miliar, Aset Daerah Terancam Disita

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat penyelesaian sengketa hukum kapal KMP Bontang Ekspres II.(dok: ritmee)
Suasana rapat penyelesaian sengketa hukum kapal KMP Bontang Ekspres II.(dok: ritmee)

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian sengketa hukum kapal KMP Bontang Ekspres II. Kasus wanprestasi yang berawal dari nilai klaim sekitar Rp 1 miliar pada 2009 kini membengkak hingga puluhan miliar rupiah akibat akumulasi denda dan dinilai berpotensi mengancam aset daerah.

RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, dan dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Bontang, Bagian Perekonomian dan SDA, Direksi Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), serta PT Bontang Transport.

Rustam menjelaskan, sengketa bermula ketika PT Bontang Transport, anak perusahaan Perumda AUJ, menandatangani perjanjian sewa kapal (bareboat charter) KMP Bontang Ekspres II dengan PT Gelora Kaltim pada 27 Maret 2009. Operasional kapal kemudian berjalan mulai 19 Juni 2009.

Dalam masa sewa tersebut terjadi kerusakan pada komponen turbocharger mesin kapal saat pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin. PT Gelora Kaltim melakukan perbaikan secara mandiri, namun kemudian muncul perbedaan pendapat mengenai pihak yang bertanggung jawab atas biaya perbaikan. Perselisihan semakin melebar setelah PT Bontang Transport memutus kerja sama secara sepihak pada 24 Desember 2009.

“Akhirnya perkara tersebut dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 16 Desember 2010. Putusan BANI yang terbit pada 27 Juli 2011 mengabulkan klaim PT Gelora Kaltim senilai Rp 1,012 miliar yang mencakup biaya perbaikan mesin, transportasi, bahan bakar minyak, serta gaji awak kapal. Dalam putusan itu juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 10 juta per hari,” ujar Rustam saat rapat, Senin (3/8/2026).

Akibat tidak adanya penyelesaian secara tuntas pada masa manajemen sebelumnya, akumulasi denda terus bertambah. Berdasarkan laporan audit per 31 Desember 2020, total kewajiban diperkirakan mencapai Rp 33,81 miliar.

“Bahkan, pengadilan Negeri Bontang bahkan telah mengeluarkan surat teguran (aanmaning) pelaksanaan putusan pada 26 Februari 2020,” timpalnya.

Kondisi ini pun disebut Rustam membuat status KMP Bontang Ekspres II berada dalam posisi rawan terhadap upaya sita jaminan, terutama berkaitan dengan keberadaan grosse akte sebagai dokumen kepemilikan kapal.

“Utang utamanya sebenarnya Rp 1 miliar sekian. Tapi karena dibiarkan oleh teman-teman Perumda AUJ dan Bontang Transport, nilainya berkembang sampai puluhan miliar. Ini secara logika dan harga kapal sebenarnya tidak masuk akal, masa denda Rp 33,8 miliar sementara kalau kapalnya dijual paling laku Rp 5 miliar,” tegas Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam.

Rustam menegaskan kapal tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang berkomitmen agar aset tersebut tidak sampai dilepas maupun disita pihak lain.

“Kami menegaskan bahwa kapal ini dibeli menggunakan APBD, alias uang rakyat. Maka dari itu, DPRD bersama Pemkot Bontang berkomitmen agar aset berharga ini tidak sampai dilepas atau disita oleh pihak luar,” lanjutnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *