BONTANG – Sengketa hukum kapal KMP Bontang Ekspres II yang berlangsung sejak 2009 menjadi perhatian DPRD Kota Bontang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD meminta Pemerintah Kota Bontang memperkuat tata kelola aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Komisi B DPRD Bontang juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) Perumda AUJ bersama Inspektorat Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, termasuk persoalan yang diwariskan dari satu periode direksi ke periode berikutnya.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengatakan, salah satu perhatian DPRD ialah pengamanan dokumen kepemilikan aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah. Menurutnya, aset bergerak yang dibeli menggunakan APBD harus disertai pengawasan ketat terhadap dokumen kepemilikannya.
Ia juga menilai dokumen penting seperti grosse akte kapal, yang memiliki fungsi serupa dengan bukti kepemilikan kendaraan, idealnya tetap berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Bontang sebagai pemilik modal.
“Dengan mekanisme persetujuan berjenjang, pemanfaatan maupun pengikatan aset diharapkan lebih tertib dan mampu meminimalkan risiko hukum,” ujarnya saat rapat, Senin (3/8/2026).
Selain itu, Komisi B DPRD juga meminta dilakukan audit secara komprehensif terhadap pendapatan hasil penyewaan kapal Ro-Ro setelah proses docking. Potensi penerimaan dari kontrak sewa baru diharapkan dapat diarahkan untuk membantu penyelesaian kewajiban BUMD secara transparan.
“Permasalahan ini sudah menjadi beban turun-temurun dari direksi ke direksi. Kita harus cari di mana letak benang kusutnya agar BUMD kita tidak terus-menerus disandera masa lalu,” timpalnya .
Rustam menambahkan, ke depan pola pengelolaan dokumen kepemilikan aset daerah perlu diperketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ke depannya, jika ada penyertaan modal berbentuk aset yang memiliki surat berharga, sebaiknya dokumen itu jangan dilepas penuh ke pihak lain. Surat berharga harus tetap dipegang Pemerintah Kota Bontang dengan mekanisme paraf berjenjang jika ingin dijaminkan atau dimanfaatkan, guna meminimalisasi risiko hukum,” imbuhnya.(Adv)












