Advertorial

BPKAD Tegaskan Penyertaan Modal Kapal Ro-Ro Masih Tercatat di Neraca Pemkot, DPRD Minta Investasi Daerah Diamankan

13
×

BPKAD Tegaskan Penyertaan Modal Kapal Ro-Ro Masih Tercatat di Neraca Pemkot, DPRD Minta Investasi Daerah Diamankan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi saat meminta penjelasan status pencatatan penyertaan modal kapal Ro-Ro di neraca Pemerintah Kota Bontang.(dok: ritmee)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi saat meminta penjelasan status pencatatan penyertaan modal kapal Ro-Ro di neraca Pemerintah Kota Bontang.(dok: ritmee)

BONTANG – Penjelasan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang mengenai status pencatatan penyertaan modal kapal Ro-Ro menjadi perhatian Komisi B DPRD Bontang.

Keterangan tersebut dinilai penting untuk memastikan investasi pemerintah daerah tetap terlindungi di tengah sengketa hukum yang masih berlangsung.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Shantie Nor Farida Arief, menjelaskan kapal Ro-Ro tidak tercatat sebagai barang milik daerah karena penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah dicatat sebagai investasi, bukan aset fisik. Pencatatan pun dilakukan dalam neraca akuntansi pemerintah sebagai investasi jangka panjang dan hingga kini masih tercatat.

“Kalau yang tercatat sebagai aset barang memang tidak ada. Karena penyertaan modal itu berupa uang. Pencatatannya berada di neraca akuntansi sebagai investasi jangka panjang dan sampai sekarang masih tercatat,” jelas Shantie, Senin (3/8/2026).

Penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. Ia menilai status penyertaan modal yang masih tercatat di neraca menunjukkan pemerintah tetap memiliki kepentingan untuk melindungi nilai investasi tersebut.

“Berarti Ibu mengakui itu bagian dari aset kita dalam bentuk investasi. Nah, kalau nanti aset itu disita, apakah investasi pemerintah dianggap hilang begitu saja. Itu yang ingin kami pastikan,” tanyanya.

Winardi menegaskan pemerintah perlu menyiapkan langkah konkret untuk melindungi investasi daerah apabila aset yang menjadi objek penyertaan modal menghadapi ancaman hukum. Menurutnya, investasi yang bersumber dari keuangan daerah tidak boleh hilang akibat persoalan bisnis yang terjadi di anak perusahaan.

Ia juga menyoroti pengelolaan aset perusahaan yang semestinya mengacu pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Menurutnya, munculnya utang hingga puluhan miliar rupiah perlu ditelusuri karena berkaitan dengan aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah.

“Saya melihat ini harus ditelusuri. Pengelolaan aset daerah tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada RKAP dan mekanisme yang jelas,” timpal Awin sapaan akrabnya.

Di akhir pembahasannya, Winardi meminta pemerintah tidak berhenti pada penjelasan mengenai mekanisme pencatatan administrasi. Ia menekankan perlunya kepastian bahwa investasi daerah memiliki perlindungan hukum yang memadai apabila sengketa kapal Ro-Ro berujung pada eksekusi aset.

“DPRD akan mendukung selama memang pencatatan dan dasar hukumnya jelas. Yang kita pertahankan adalah aset yang dibeli menggunakan uang masyarakat,” tandasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *