Advertorial

Bagian Hukum Pemkot Bontang Pastikan Tolak Eksekusi Kapal Ro-Ro, DPRD Desak Perlawanan Hukum Dimaksimalkan

13
×

Bagian Hukum Pemkot Bontang Pastikan Tolak Eksekusi Kapal Ro-Ro, DPRD Desak Perlawanan Hukum Dimaksimalkan

Sebarkan artikel ini
Komisi B DPRD Bontang menggelar RDP bersama Bagian Hukum, BPKAD, dan pihak terkait membahas langkah hukum Pemkot dalam menolak rencana eksekusi kapal Ro-Ro yang diklaim sebagai aset daerah.(dok: ritmee)
Komisi B DPRD Bontang menggelar RDP bersama Bagian Hukum, BPKAD, dan pihak terkait membahas langkah hukum Pemkot dalam menolak rencana eksekusi kapal Ro-Ro yang diklaim sebagai aset daerah.(dok: ritmee)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Bagian Hukum menegaskan telah mengambil sikap menolak rencana eksekusi kapal Ro-Ro yang menjadi objek sengketa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam RDP Komisi B DPRD Bontang sebagai jawaban atas desakan dewan agar pemerintah menunjukkan langkah nyata mempertahankan aset daerah.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, sebelumnya meminta pemerintah tidak hanya bersikap pasif terhadap putusan arbitrase. Ia menilai seluruh perangkat daerah harus memiliki posisi yang sama dalam mempertahankan aset yang berasal dari uang masyarakat.

“Yang kami ingin dengar hari ini adalah sikap pemerintah. Bagaimana sikap Bagian Hukum, Inspektorat, BPKAD, sampai Perusda terhadap aset ini. Jangan sampai publik hanya melihat pemerintah diam,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Andi Kurniawansah, menjelaskan sebelumnya dirinya mendapat kuasa dari Wali Kota untuk menghadiri proses permohonan eksekusi di pengadilan. Dalam sidang tersebut, ia secara tegas menyampaikan keberatan terhadap upaya penyitaan kapal Ro-Ro.

“Saya tetap menyampaikan bahwa kapal Ro-Ro tidak bisa dilakukan eksekusi karena merupakan aset. Saya tetap selalu mengatakan itu adalah aset,” ungkap Andi.

Ia menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki hubungan langsung dengan perjanjian bisnis yang terjadi antara PT Bontang Transport dan PT Gelora sehingga tidak seharusnya dibebankan untuk menyelesaikan kewajiban bisnis tersebut.

“Yang melakukan perikatan adalah kedua perusahaan itu. Pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam perjanjiannya. Karena itu saya tidak setuju apabila aset daerah dijadikan objek eksekusi,” katanya.

Andi mengungkapkan setelah proses di pengadilan, pemerintah juga mengikuti tahapan pencocokan dokumen kapal di Banyuwangi. Menurutnya, pencocokan tersebut hanya memastikan identitas kapal sesuai dengan dokumen grosse acte yang memang atas nama PT Bontang Transport.

Selain itu, Pemkot Bontang juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bontang untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Kajari dan Kasi Datun. Surat juga sudah kami sampaikan dan minggu lalu sudah dilakukan expose untuk membahas upaya hukum perlawanan terhadap eksekusi,” jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Winardi menyatakan DPRD mengapresiasi sikap Bagian Hukum yang tetap mempertahankan posisi pemerintah daerah.

Baginya, yang paling penting saat ini adalah seluruh dokumen kepemilikan dan penyertaan modal diperkuat agar menjadi landasan dalam setiap upaya hukum.

“Kalau pemerintah sudah menyatakan itu aset daerah, maka sekarang tinggal diperkuat seluruh dokumennya,” tegas Winardi.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *