Advertorial

Hindari Polemik, DPRD Minta Sekolah Cukup Rekomendasikan Tempat Beli Buku

13
×

Hindari Polemik, DPRD Minta Sekolah Cukup Rekomendasikan Tempat Beli Buku

Sebarkan artikel ini
Saeful Rizal meminta sekolah tidak terlibat dalam penjualan buku dan LKS guna menghindari polemik.(Adv)
Saeful Rizal meminta sekolah tidak terlibat dalam penjualan buku dan LKS guna menghindari polemik.

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengingatkan sekolah negeri agar tidak lagi terlibat dalam penjualan buku paket maupun lembar kerja siswa (LKS).

Keterlibatan sekolah dalam proses tersebut dinilai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, meski belum tentu ada keuntungan yang diperoleh pihak sekolah.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Sebaiknya sekolah cukup fokus pada proses belajar mengajar. Untuk urusan pembelian buku, biarkan orang tua yang menentukan sendiri tempat membelinya sehingga tidak muncul anggapan yang kurang tepat,” ujarnya, Senin (4/8/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti seluruh sekolah mengambil keuntungan dari penjualan buku. Namun, ketika pembelian dikoordinasikan oleh sekolah, masyarakat bisa saja menilai ada kepentingan tertentu di balik kegiatan tersebut.

“Belum tentu ada keuntungan yang diambil sekolah. Hanya saja, cara seperti itu bisa memunculkan persepsi yang keliru. Karena itu lebih baik mekanismenya diubah,” katanya.

Saeful menyarankan apabila buku paket atau LKS memang dibutuhkan dalam proses pembelajaran, sekolah cukup memberikan daftar atau informasi kepada orang tua mengenai toko maupun penyedia buku. Dengan demikian, sekolah tidak terlibat langsung dalam transaksi. Pola tersebut juga memberi kesempatan kepada pelaku usaha lokal untuk menyediakan kebutuhan buku pelajaran bagi masyarakat.

Selain itu, Saeful melihat perkembangan teknologi dapat menjadi alternatif penyediaan bahan ajar di masa mendatang. Ia menilai penggunaan buku elektronik mulai memungkinkan diterapkan, khususnya bagi siswa jenjang SMP yang sudah lebih akrab dengan perangkat digital.

“Jadi, bahan ajar bisa dikembangkan dalam bentuk digital. Tetapi kalau disiapkan oleh sekolah, jangan sampai berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan,” bebernya.

Meski demikian, kondisi berbeda berlaku apabila buku elektronik disusun dan dipasarkan oleh pihak swasta. Menurutnya, hal itu merupakan aktivitas usaha yang wajar karena penyusunan buku membutuhkan biaya, tenaga, dan sumber daya.

“Kalau diterbitkan oleh masyarakat atau perusahaan kemudian dijual, itu hal yang lumrah karena mereka memang mengeluarkan modal untuk menyusunnya,” jelasnya.

Saeful berharap penyediaan bahan ajar terus berkembang melalui berbagai inovasi tanpa membebani orang tua siswa.

“Dan sekolah juga tetap profesionalis agar tidak menimbulkan polemik ataupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *