BONTANG – Proses pengisian kursi Wakil Ketua DPRD Kota Bontang memasuki tahap akhir setelah DPRD menyepakati pengusulan Jony Ali Padang sebagai pengganti almarhum Maming.
Berkas pengusulan kini diteruskan kepada Wali Kota Bontang untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur guna mendapatkan pengesahan.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan pihaknya berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pengucapan sumpah atau janji jabatan bisa dilaksanakan pada Agustus 2026.
Menurutnya, kekosongan kursi pimpinan selama beberapa bulan terakhir mulai memengaruhi efektivitas kerja DPRD, terutama ketika sejumlah rapat kerja berlangsung bersamaan.
Sebagai lembaga yang menerapkan prinsip kolektif kolegial, keberadaan pimpinan diperlukan untuk membagi tugas koordinasi dan memastikan setiap agenda kedewanan dapat berjalan optimal. Kondisi menjadi lebih berat ketika salah satu pimpinan yang ada berhalangan hadir karena tugas luar daerah atau agenda lainnya.
“Kalau terkendala ya pasti, karena ada beberapa agenda seperti rapat kerja yang dalam satu hari bersamaan, sehingga diperlukan kehadiran lebih dari satu pimpinan untuk menghandle beberapa kegiatan,” ujar Andi Faizal, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pengisian kursi tersebut bukan berasal dari DPRD Bontang, melainkan proses internal DPP PDI Perjuangan dalam menentukan nama pengganti. Setelah keputusan partai diterima, DPRD langsung memproses administrasi pengusulan.
“Kendalanya bukan di kami, tetapi di internal DPP PDI Perjuangan. Kami menunggu siapa yang akan mengisi posisi pengganti Almarhum Pak Maming Kalau di kami prosesnya sangat sebentar, yang lama justru dinamika internal mereka,” jelasnya.
Setelah nama Jony Ali Padang ditetapkan, DPRD langsung meneruskan berkas kepada Pemerintah Kota Bontang. Pemkot memiliki waktu hingga lima hari kerja untuk memproses dan meneruskannya kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Selanjutnya, proses verifikasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diperkirakan membutuhkan waktu maksimal dua minggu sebelum keputusan pengesahan diterbitkan.
Dengan memperhitungkan tahapan tersebut, DPRD memperkirakan pengucapan sumpah atau janji jabatan Jony Ali Padang kemungkinan dilaksanakan setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Namun, DPRD tetap mengupayakan agar seluruh proses dapat berlangsung lebih cepat.
“Hari ini kita teruskan ke Pemkot untuk segera dilanjutkan ke Gubernur. Kami menargetkan paripurna pengangkatan Jony Ali Padang sebagai wakil ketua DPRD dapat digelar Agustus ini. Sesuai aturan, proses di Pemkot maksimal lima hari dan di Gubernur dua minggu, sehingga kemungkinan paripurna digelar setelah 17 Agustus,” Beber Andi Faiz.
Sementara itu, agenda pendukung untuk pelaksanaan paripurna pengucapan sumpah atau janji jabatan telah dimasukkan dalam pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bontang.
“Pengisian kursi pimpinan ini diharapkan segera tuntas agar pembagian tugas dan koordinasi pimpinan kembali optimal, terutama dalam menghadapi agenda pengawasan dan rapat kerja DPRD yang semakin padat,” tandasnya.(Adv)












