BONTANG – Masyarakat yang ingin mengusulkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) maupun melaporkan kerusakan fasilitas lingkungan dapat menyampaikan informasi tahapan ini.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Bontang, Usman, menjelaskan, warganya hanya perlu melaporkan kondisi huniannya ke RT atau kelurahan setempat.
Sebab, kata Usman, pendataan penanganan RTLH dan kawasan kumuh dilakukan berbasis data yang dihimpun dari tingkat lingkungan.
Menurutnya, Perkim berkoordinasi dengan RT dan kelurahan untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.
Data yang masuk kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Kita bekerja berbasis data. Awalnya kami menyurati RT dan lurah, kemudian ada tim verifikasi lapangan yang kami bentuk untuk turun mengecek,” ujar Usman saat ditemui, Kamis 22 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, tim akan memastikan apakah kondisi rumah maupun lingkungan yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan data dan membutuhkan penanganan.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Perkim dalam menentukan tindak lanjut, termasuk pendataan rumah tidak layak huni dan kawasan yang memenuhi kriteria sebagai kawasan kumuh.
Usman menegaskan, proses verifikasi diperlukan agar penanganan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, warga yang menemukan rumah tidak layak huni atau fasilitas lingkungan yang rusak dapat memulai pelaporan melalui RT setempat untuk diteruskan dalam pendataan dan koordinasi dengan kelurahan.
Perkim kemudian akan menindaklanjuti data tersebut melalui proses verifikasi sesuai kewenangan dan program yang tersedia.
Diketahui, di tahun 2026 terdapat laporan awal yang masuk di tingkat kelurahan sebanyak 700 rumah.
Namun data tersebut, kata Usman, masih harus diverifikasi untuk menentukan kelayakan penerima bantuan. (adv)












