BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang menerapkan pengamanan data berbasis kriptografi melalui layanan Sandi Data.
Program ini dijalankan Pemkot Bontang sejak 2024. Karena hal ini juga pemerintah mendapat apresiasi dari Balai Layanan Kriptografi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kepala Balai Layanan Kriptografi BSSN, Yan Hadyonoer, mengapresiasi konsistensi Pemkot Bontang dalam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat, utamanya di tengah peningkatan penggunaan layanan digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, Data pribadi kini menjadi bagian penting dalam berbagai layanan publik, mulai dari pelayanan kesehatan hingga administrasi kependudukan.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa keamanan digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Transformasi digital bukan hanya soal menghadirkan layanan secara online. Tapi juga harus memastikan sistemnya aman dan data masyarakat terlindungi,” tegasnya, dilansir PPID Bontang, Rabu 28 Oktober 2026.
Katanya Pengalaman menghadapi serangan siber menjadi pelajaran daerah untuk terus berbenah, meningkatkan kewaspadaan, dan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.
“Saya ingin menegaskan bahwa keamanan digital ini bukan hanya tugas Diskominfo, tetapi tanggung jawab kita bersama. Tujuannya agar masyarakat Kota Bontang bisa mendapatkan pelayanan digital yang aman, nyaman, dan terpercaya,” ujarnya.
Diketahui, Penerapan kriptografi menjadi salah satu upaya untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keaslian data yang dikelola pemerintah.
Teknologi ini bekerja dengan menyandikan informasi sehingga tidak dapat dibaca secara langsung oleh pihak yang tidak memiliki akses atau kunci yang sesuai.
Di Bontang sendiri, layanan Sandi Data telah diterapkan pada pengelolaan data pribadi di RSUD Taman Husada Bontang.
Langkah ini turut menjadi perhatian karena fasilitas kesehatan mengelola informasi sensitif pasien yang membutuhkan perlindungan khusus.
Pemkot Bontang juga berencana memperluas penerapan layanan kriptografi secara bertahap.
Pada 2026, penguatan Sandi Data juga direncanakan digunakan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), lalu dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perluasan ini semata untuk memperkuat perlindungan informasi pada perangkat daerah yang mengelola data pribadi masyarakat maupun aparatur.
Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan layanan, jenis data yang diproses, serta kesiapan infrastruktur masing-masing perangkat daerah.
Di sisi lain, Pemkot Bontang juga memperkuat pengawasan terhadap aset digital pemerintah.
Hingga akhir 2025, tercatat 31 situs web dan 123 aplikasi di lingkungan pemerintah daerah. Sebanyak 28 dari 31 organisasi perangkat daerah (OPD) telah memigrasikan situs web dan aplikasi ke domain bontangkota.go.id.
Upaya ini menjadi bagian dari penataan infrastruktur digital agar pengawasan, pemeliharaan, dan penguatan keamanan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. (Adv)












