Advertorial

Alfin Sentil OPD yang Hadir Rapat Tidak Menguasai Materi

13
×

Alfin Sentil OPD yang Hadir Rapat Tidak Menguasai Materi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi C DRPD Bontang Alfin Rausan Fikri saat rapat bersama Dinas Perhubungan dan dinas terkait dalam membahas Raperda LLAJ, Senin (27/7/2026)
Ketua Komisi C DRPD Bontang Alfin Rausan Fikri saat rapat bersama Dinas Perhubungan dan dinas terkait dalam membahas Raperda LLAJ, Senin (27/7/2026)

BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menyoroti kesiapan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sejumlah perwakilan OPD yang hadir dalam rapat dinilai belum menguasai substansi materi sehingga tidak mampu memberikan penjelasan ketika dimintai keterangan oleh anggota dewan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pembahasan Raperda LLAJ melibatkan banyak instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan regulasi di lapangan. Tidak hanya Dinas Perhubungan sebagai leading sector, tetapi juga OPD pendukung yang nantinya akan berperan dalam implementasi kebijakan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, menegaskan setiap OPD yang diundang seharusnya mengirimkan pejabat atau staf yang memahami materi pembahasan. Menurutnya, rapat pembentukan peraturan daerah bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan forum untuk merumuskan regulasi yang akan menjadi dasar hukum pelayanan kepada masyarakat.

“Iya, masih ada pejabat yang di utus tidak mampu menjawab pertanyaan yang Kita berikan. Ini menandakan lemahnya persiapan di internal OPD terkait. Padahal, setiap masukan dari OPD sangat dibutuhkan agar aturan yang disusun benar-benar sesuai dan tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan nanti,” ujar Alfin, Senin (27/7/2026).

Alfin mengingatkan kepala OPD agar lebih selektif dalam menentukan perwakilan yang mengikuti pembahasan. Ia menegaskan DPRD membutuhkan narasumber yang memiliki kewenangan dan memahami persoalan teknis, sehingga proses pembahasan dapat berlangsung efektif tanpa harus berulang kali meminta klarifikasi.

Menurutnya, rendahnya penguasaan materi tidak hanya memperlambat jalannya rapat, tetapi juga mencerminkan kurangnya keseriusan dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah.

Alfin berharap evaluasi tersebut menjadi perhatian seluruh OPD sehingga pembahasan Raperda LLAJ dapat berlangsung lebih optimal dan menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab persoalan lalu lintas di Kota Bontang.

“Jangan asal ngutus orang untuk datang ke sini karena dia sebagai OPD pendukung aja. Malu dong kita kalau ada orang yang kita tanya, ternyata enggak paham dengan itu. Yang kita urus ini kan buat masyarakat, jadi jangan main-main soal itu,” tegasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *