Advertorial

Bapperida Benahi RKPD 2027 Usai Reviu Inspektorat

18
×

Bapperida Benahi RKPD 2027 Usai Reviu Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapperida Kota Bontang, Syahruddin (dok:ritmee)
Kepala Bapperida Kota Bontang, Syahruddin (dok:ritmee)

BONTANG – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Melalui forum bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 26 Juni 2026, berbagai catatan hasil evaluasi dibahas sebagai langkah penyempurnaan dokumen agar lebih sinkron, akuntabel, dan sesuai ketentuan penyusunan perencanaan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Bapperida bersama perangkat daerah melakukan pencermatan terhadap sejumlah aspek yang menjadi perhatian hasil reviu Inspektorat.

Mulai dari keselarasan program dengan RPJMD Kota Bontang 2025–2029, keterisian indikator kinerja, output program, kegiatan dan subkegiatan, hingga penyesuaian dengan Program Strategis Nasional, tematik pembangunan, dan Asta Cita.

Tak hanya itu, dalam rapat ini juga membahas tindak lanjut atas subkegiatan yang masih memiliki pagu anggaran Rp0 hingga di bawah Rp1 juta.

Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki agar penyusunan anggaran lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Hasil reviu juga menemukan perlunya penyelarasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam dokumen RKPD 2027.

Bapperida meminta seluruh perangkat daerah melakukan perbaikan karena SPM menjadi tolok ukur pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Selain menindaklanjuti hasil reviu, penyempurnaan RKPD 2027 juga disesuaikan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur perubahan sistematika penyusunan RKPD dan Renja perangkat daerah.

Kepala Bapperida Kota Bontang, Syahruddin, mengatakan tindak lanjut hasil reviu menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen perencanaan tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memiliki kualitas yang baik sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan.

“Melalui tindak lanjut hasil reviu ini, kami ingin memastikan RKPD 2027 tersusun lebih berkualitas, selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, serta mampu menjadi acuan pembangunan yang efektif dan terukur,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *