BONTANG – Keakuratan batas administrasi kawasan industri menjadi perhatian dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin 13 Juli 2026.
Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha, meminta lokasi kawasan peruntukan industri yang tercantum di Kelurahan Loktuan dipastikan kembali sebelum perda disahkan.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah penting agar isi perda dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kalau nanti perda ini menyebut lokasinya di Kelurahan Loktuan, masyarakat pasti bertanya kawasan industrinya di mana. Kalau memang hasil overlay menunjukkan secara administrasi berada di Loktuan, tentu akan lebih mudah kita mempertanggungjawabkan isi pasal tersebut,” ujarnya.
Noni menegaskan, apabila persoalannya hanya berkaitan dengan garis delineasi atau batas administrasi, maka hal itu perlu dipastikan sejak proses pembahasan agar tidak menimbulkan pertanyaan setelah perda diberlakukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Dinas PUPR Kota Bontang, Robysai Manassa Mallisa, menjelaskan hasil delineasi menunjukkan masih terdapat sebagian kecil kawasan industri yang masuk wilayah administratif Kelurahan Loktuan.
Menurutnya, luasan tersebut memang sangat kecil, hanya sekitar 15 meter. Namun pemerintah daerah belum dapat mengubah batas administrasi karena harus memperoleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami pernah melakukan pencermatan dan pengecekan lapangan. Namun perubahan batas kelurahan tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus diajukan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri. Karena proses itu belum dilakukan, kami masih menggunakan batas administrasi yang berlaku saat ini,” jelas Robysai.
Ia menambahkan, DPUPR bersama Bapperida sebelumnya telah menelaah kemungkinan penyesuaian batas antara Kelurahan Guntung dan Loktuan.
Namun hingga kini hasil pencermatan tersebut belum memiliki kekuatan administratif sehingga belum dapat diterapkan dalam penyusunan RTRW.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu catatan dalam penyempurnaan Raperda RTRW. DPRD dan pemerintah daerah sepakat setiap batas kawasan yang tercantum dalam perda harus memiliki dasar administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari. (Adv)












