Advertorial

Bapperida Soroti Potensi Lonjakan Penerima Insentif dalam Revisi Perda Pendidikan

21
×

Bapperida Soroti Potensi Lonjakan Penerima Insentif dalam Revisi Perda Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Rapat Pembahasan Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri (foto:ritmee)
Rapat Pembahasan Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri (foto:ritmee)

BONTANG – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang mengingatkan potensi bertambahnya jumlah penerima insentif dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Tim Pembahasan Kamis 18 Juni 2026, Bapperida meminta tim penyusun mencermati rumusan pasal agar tidak membuka peluang perluasan penerima yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran daerah.

Kepala Bapperida melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Syarifuddin, mengatakan saat ini penerima insentif dari APBD Kota Bontang mencapai 1.460 orang, terdiri dari 832 tenaga pendidik dan kependidikan jenjang SD dan SMP serta 628 penerima dari PAUD.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draft Raperda berpotensi menambah jumlah penerima apabila tidak diatur secara lebih spesifik, terutama terkait cakupan satuan pendidikan yang berhak menerima insentif.

“Kalau kita memberikan peluang, maka tempat penitipan anak atau kelompok bermain yang jumlah siswanya sedikit pun bisa berpotensi menambah penerima dari kategori yang diatur dalam perda,” ujar Syarifuddin di Ruang Rapat DPRD Bontang.

Ia menjelaskan, draft Raperda mencakup satuan pendidikan dasar hingga pendidikan anak usia dini, termasuk kelompok bermain dan taman penitipan anak. Sementara kategori penerima insentif meliputi kepala satuan pendidikan, guru, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga penjaga satuan pendidikan.

Selain membahas cakupan penerima, rapat juga menyoroti usulan penghapusan penjaga sekolah dari daftar penerima insentif sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi baru.

Bapperida berharap setiap ketentuan dalam Raperda dapat dirumuskan secara tepat agar program insentif tetap berjalan efektif dan sesuai kemampuan keuangan daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *