BONTANG – Guna mendukung kelancaran operasional terminal serta meningkatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kemudahan bagi pengguna jasa, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bontang, turut mengatur penyediaan fasilitas yang sesuai standar operasional.
Dalam Pasal 13 Ayat 6 draft Raperda LLAJ menyebutkan fasilitas penunjang yang harus ada berupa:
a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau menyusui;
b. pos kesehatan;
c. fasilitas kesehatan;
d. fasilitas peribadatan;
e. pos polisi;
f. alat pemadam kebakaran; dan
g. fasilitas umum
Komisi C DPRD Bontang yang juga menjadi Panitia Khsusu (Pansus) Raperda ini, mengajukan agar pada fasilitas penunjang, dapat ditambahkan assembly point atau titik kumpul.
Anggota DPRD Bontang Muhammad Sahib menerangkan, titik kumpul merupakan fasilitas penunjang yang penting yang harus ada dalam setiap bangunan.
Assembly point sendiri, merupakan tempat aman yang dituju saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran atau gempa bumi
“Misalnya terjadi terjadi kebakaran di kota ini. Sudah ditentukan kita akan dievakuasi di mana? di kantor DPRD ini ada muster point-nya misal di titik sebelah kiri,” ujarnya, Senin 6 Juli 2026 dalam rapat bersama Tim Pembahasan Perda LLAJ Kota Bontang.
Ia menambahkan, luasan master point juga harus disesuaikan dengan jumlah orang yang berkegiatan di bangunan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Viki Rizqi Riadis, mengatakan dalam rangka tanggap darurat, idealnya fasilitas ini harus disiapkan.
“Idealnya, fasilitas umum itu harus memiliki fasilitas penunjang. Jadi kalau hanya sekedar rambu saja, memungkinkan menggunakan tempat yang sudah ada, biasanya di parkiran,” jelas Viki. (Adv)












