Advertorial

Dishub Bontang Sosialisasikan Penataan Parkir di Jalan Ahmad Yani untuk Tingkatkan PAD

26
×

Dishub Bontang Sosialisasikan Penataan Parkir di Jalan Ahmad Yani untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Dishub Bontang monitoring sekaligus sosialisasi pengelolaan perparkiran di kawasan Jalan Ahmad Yani. (Foto:ist)
Dishub Bontang monitoring sekaligus sosialisasi pengelolaan perparkiran di kawasan Jalan Ahmad Yani. (Foto:ist)

BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang melakukan monitoring sekaligus sosialisasi pengelolaan perparkiran di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kamis 11 Juni 2026) malam.

Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, transparan, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Dishub memberikan arahan kepada pelaku usaha terkait penerapan sistem parkir yang aman, nyaman, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kepala Dishub Bontang M. Taupan Kurnia melalui Kepala Seksi Keselamatan Fardi Marlianto, menyebut monitoring malam ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas di salah satu ruas jalan yang cukup ramai di Kota Bontang.

Ia menjelaskan bahwa Jalan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai lokasi titik parkir tepi jalan umum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang.

Namun, hingga kini masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang kawasan tersebut.

“Kami dari Dinas Perhubungan pada malam ini sedang melakukan monitoring dan sosialisasi terkait parkir di tepi jalan umum. Seperti kita ketahui banyaknya parkir-parkir yang sembarangan di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Jalan Ahmad Yani ini juga sudah ditetapkan dalam SK Wali Kota sebagai lokasi titik parkir tepi jalan umum,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Dishub mulai melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Langkah ini dilakukan sebagai persiapan penempatan juru parkir resmi yang akan bertugas menata kendaraan di lokasi tersebut.

Nantinya, masyarakat yang menggunakan layanan parkir akan menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran retribusi parkir.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada pengguna jasa parkir.

Dishub menegaskan bahwa penataan parkir tidak hanya bertujuan mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga menjadi salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Retribusi yang terkumpul dari sektor parkir akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Kota Bontang serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *