Advertorial

DPRD Bontang Belum Finalisasi Raperda Bencana, 36 Pasal Kembali Direview

3
×

DPRD Bontang Belum Finalisasi Raperda Bencana, 36 Pasal Kembali Direview

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry menyampaikan, pihaknya membahas kembali Raperda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri.(dok: ritmee)
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry menyampaikan, pihaknya membahas kembali Raperda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri.(dok: ritmee)

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang belum langsung membawa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Kawasan Industri ke tahap finalisasi.

Sebanyak 36 pasal yang sebelumnya telah dibahas kembali ditelaah untuk memastikan tidak ada ketentuan yang tumpang tindih, khususnya mengenai tanggung jawab pemerintah dan perusahaan.

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry mengatakan, review ulang diperlukan karena proses pembahasan sebelumnya telah berlangsung sekitar satu bulan lalu. Selain itu, terdapat anggota yang belum mengikuti keseluruhan pembahasan sehingga diperlukan penyamaan pemahaman. Sehingga, pembacaan ulang dilakukan mulai dari pasal pertama hingga bagian akhir. Langkah tersebut dinilai penting sebelum Raperda masuk ke tahapan penyempurnaan.

“Memang 36 pasal sudah kita bahas. Tetapi karena pembahasannya sudah beberapa waktu lalu dan ada anggota yang belum mengikuti seluruh proses, kami memilih mengulasnya lagi dari awal sampai selesai,” ujar Alfin.

Politikus Golkar itu menyebut, salah satu substansi yang perlu diperjelas ialah batas tanggung jawab perusahaan dalam melakukan mitigasi bencana. Ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan wilayah buffer zone, tetapi juga harus mempertimbangkan kemungkinan dampak bencana terhadap wilayah di luar kawasan industri.

Alfin ingin agar Perda nantinya mampu memberikan pembagian kewenangan yang jelas. Pemerintah daerah dan perusahaan harus mengetahui kewajiban masing-masing ketika menghadapi potensi maupun kejadian bencana.

“Yang ingin kami pastikan sebenarnya pembagian hak dan kewajiban. Perusahaan harus jelas tanggung jawabnya dalam mitigasi, termasuk di luar buffer zone, begitu juga dengan kewajiban pemerintah daerah,” jelasnya.

Aspek pembiayaan juga menjadi salah satu materi yang kembali diperiksa. DPRD tidak ingin muncul persoalan ketika terjadi bencana yang menyebabkan kerusakan, baik di kawasan industri maupun area di sekitarnya.

Alfin mengatakan, ketentuan terkait tanggung jawab pembiayaan sebenarnya telah masuk dalam materi Raperda. Namun, rumusan tersebut tetap akan dikaji kembali agar tidak menimbulkan tafsir berbeda saat diterapkan.

“Pembiayaan juga harus terang. Kalau terjadi bencana dan ada kerusakan, termasuk di area buffer zone, harus jelas siapa yang menanganinya, pemerintah atau perusahaan,” katanya.

Dalam regulasi tersebut, BPBD nantinya menjadi salah satu perangkat daerah yang berperan sebagai leading sector penanggulangan bencana. Pelaksanaan aturan juga akan berkaitan dengan sejumlah perangkat daerah lain serta perusahaan di kawasan industri.

Pembahasan Raperda melibatkan BPBD, Bapperida, Dinas PUPR, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, serta Bagian Hukum.

Alfin berharap proses review tidak berlangsung terlalu lama sehingga Raperda dapat segera difinalisasi. Setelah pembahasan di tingkat DPRD rampung, dokumen akan diajukan untuk proses harmonisasi melalui Kanwil Kementerian Hukum.

“Kami menargetkan pembahasan ini bisa selesai dalam waktu dekat. Setelah final, tahap berikutnya tinggal diajukan untuk harmonisasi ke Kanwil,” tandasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *