BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menilai penyusunan tata ruang yang akurat tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Integrasi data dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi syarat utama agar arah pembangunan kota dapat direncanakan secara tepat.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan selama proses pembahasan revisi RTRW pihaknya menemukan masih banyak data teknis yang tersimpan di masing-masing OPD tanpa terhubung dalam satu sistem.
“Data tiap instansi masih berjalan sendiri-sendiri. Seharusnya semua bisa terintegrasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan data jaringan pipa air yang berada di Perumda Air Minum (PDAM), sementara informasi infrastruktur lain dikelola instansi berbeda. Menurutnya, seluruh data tersebut seharusnya menjadi satu kesatuan dalam penyusunan dokumen RTRW.
Dengan sistem informasi yang terintegrasi, pemerintah akan lebih mudah menyusun zonasi, merencanakan pembangunan infrastruktur, sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak saling bertabrakan.
“RTRW harus menjadi pusat seluruh informasi spasial pemerintah daerah,” kata Joni.
Ia menilai belum terpadunya data antarlembaga berpotensi memunculkan tumpang tindih kebijakan maupun perencanaan penggunaan lahan di masa mendatang. Di sisi lain, Pansus tetap berupaya menuntaskan pembahasan revisi RTRW sesuai jadwal.
Namun, Joni menegaskan penyelesaian regulasi tidak boleh mengorbankan kualitas substansi. Lantaran, masa kerja pansus hanya berlangsung selama tiga bulan, sedangkan setelah pembahasan di DPRD rampung masih ada tahapan harmonisasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum berlanjut ke pembahasan lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Waktunya memang terbatas karena masih ada tahapan di provinsi dan kementerian,” jelasnya.
Meski dikejar tenggat, Joni memastikan Pansus tetap fokus menghasilkan perda RTRW yang berkualitas karena regulasi tersebut akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang dalam dua dekade mendatang.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Adv)












