BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan dokumen yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan itu harus disusun berdasarkan data teknis yang akurat, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dokumen yang diajukan pemerintah daerah disebut masih perlu dilengkapi dengan lampiran berupa peta dan kajian teknis yang menggambarkan kondisi di lapangan secara utuh.
substansi RTRW juga tidak hanya terletak pada pasal-pasal yang tertulis, tetapi juga pada kelengkapan lampiran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
“RTRW bukan hanya soal pasal, tetapi juga lampiran yang menjadi dasar pelaksanaannya,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat DPMPTSP, Selasa (28/7/2026) lalu.
Adapun, salah satu aspek yang menjadi sorotan ialah struktur jaringan sumber daya air. Menurut Joni, informasi tersebut harus dilengkapi peta yang menunjukkan konektivitas jaringan secara menyeluruh. Kejelasan data itu dinilai penting karena berkaitan dengan pengelolaan air bersih, distribusi layanan, hingga pengendalian banjir.
Ia menambahkan, kelengkapan lampiran dalam RTRW akan menjadi acuan berbagai kebijakan strategis daerah, mulai dari penerbitan izin usaha, perencanaan pembangunan infrastruktur, hingga pengendalian tata lingkungan.
Karena itu, Ia meminta Pemerintah Kota Bontang menyempurnakan seluruh data pendukung dan peta sebelum pembahasan Raperda berlanjut ke tahap berikutnya. Pun berharap Perda RTRW yang dihasilkan mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang yang presisi, realistis, dan dapat diimplementasikan secara efektif selama dua dekade mendatang.
“Setiap data dan angka harus punya dasar hukum yang jelas,” tegasnya.(Adv)












