BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Tim Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Senin 24 Agustus 2026.
Forum yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dan pengguna jalan, mulai dari perusahaan, asosiasi, hingga pelaku usaha dan transportasi.
Di antaranya PT Pupuk Kaltim, PT Kaltim Industrial Estate, PT Black Bear Resources Indonesia, PT Energi Unggul Persada, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB), pengurus Grab Bontang, Maxim Bontang, Ikatan Sopir Angkot, Manajemen Kopi Kenangan, serta Manajemen City Mall Bontang.
Kepala Dishub Kota Bontang, Taufan Kurnia, hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut, didampingi Komisi C DPRD Bontang.
Taufan mengatakan, terdapat sejumlah alasan penting bagi Pemkot Bontang untuk memiliki Perda LLAJ. Salah satunya karena lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pertama, lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi kelompok masyarakat,” jelas Taufan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan penyelenggaraan layanan dan pemenuhan kebutuhan transportasi berjalan dengan baik serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut, Kota Bontang memiliki intensitas transportasi yang cukup tinggi. Karena itu, keberadaan Perda LLAJ dinilai penting untuk mendukung pengembangan perekonomian regional.
“Kota Bontang memiliki karakteristik geografis yang strategis, berbukit dan masih kawasan hutan lindung. Kemudian berada pada jalur Trans Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Selat Makassar,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Taufan, membuat Bontang membutuhkan akses jalan dan perencanaan transportasi yang baik guna mendukung pemerataan ekonomi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, yang memimpin rapat, mengatakan konsultasi publik merupakan bagian dari upaya mencari solusi atas berbagai persoalan lalu lintas yang terjadi di Kota Bontang.
“Makanya kita perlu waktu untuk rembuk bersama dalam konsultasi publik ini agar kiranya Raperda yang kita bikin ini bisa bermanfaat sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Sahib.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan berbagai masukan dan saran yang dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda LLAJ sebelum memasuki tahapan harmonisasi. (Adv)












