BONTANG – Kendaraan berat dengan jumlah roda lebih dari enam di Kota Bontang direncanakan hanya diperbolehkan melintas di ruas jalan dalam kota pada pukul 23.00 hingga 05.00 Wita.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Taufan Kurnia, mengatakan pengaturan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi jumlah kendaraan berat maupun menghentikan aktivitas angkutan barang.
“Jadi mungkin bukan membatasi jumlahnya, tetapi membatasi waktu operasinya,” kata Taufan dalam Forum Konsultasi Publik Raperda LLAJ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin 24 Agustus 2026.
Menurutnya, pembatasan waktu tersebut perlu diterapkan karena aktivitas angkutan barang berkaitan dengan mobilitas logistik dan keberadaan pelabuhan yang berada di kawasan kota.
“Karena pelabuhan kita berada di tengah kota, maka perlu ada pengaturan sehingga bisa saling menguntungkan,” ujarnya.
Dalam rancangan aturan, kendaraan berat tersebut juga akan dikenakan persyaratan izin dan pengawalan. Pengaturan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan aktivitas logistik dengan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Selain angkutan barang, Raperda LLAJ juga mengatur antara lain rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan, pelengkapan jalan di jalan kota, pengelolaan terminal penumpang, fasilitas parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, Andalalin, Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ, angkutan umum, tarif angkutan, sistem manajemen transportasi cerdas. (Adv)












