RITMEKALTIM– Sengketa lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yang telah berlarut-larut, kini tengah mencari titik terang. Meskipun keputusan hukum telah dibuat, masalah teknis dan administrasi masih menghambat penyelesaian yang adil bagi warga setempat.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menjelaskan bahwa meskipun sebagian warga telah menerima ganti rugi, masih ada sejumlah keluarga yang haknya belum dipenuhi. Sebanyak 70 keluarga telah menerima uang ganti rugi, sementara 14 keluarga lainnya sudah diselesaikan.
Namun, sebanyak 118 kepala keluarga lainnya masih menunggu hak mereka, yang menurut putusan pengadilan, seharusnya berupa lahan pengganti, bukan uang.
“Masalahnya, lahan yang disengketakan kini sudah menjadi aset Pemprov, dan ini membuat penyelesaian tidak bisa langsung sesuai dengan putusan pengadilan. Pemerintah menawarkan lahan pengganti di luar kawasan asal, namun itu ditolak warga,” ujar Salehuddin.
Warga menilai lokasi pengganti yang ditawarkan di daerah seperti Kutai Timur dan Paser terlalu jauh dari tempat tinggal mereka. Keputusan tersebut menambah kompleksitas masalah, karena banyak keluarga yang merasa bahwa lahan pengganti tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan mereka.
“Jarak yang terlalu jauh menjadi kendala. Warga tidak merasa bahwa lokasi yang ditawarkan bisa memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari,”jelasnya lebih lanjut.
Dalam menghadapi tantangan ini, DPRD Kaltim bersama sejumlah pihak terkait tengah mencari solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan warga tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah pemberian kompensasi uang tunai, tetapi dengan catatan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan daerah.
“Kami sangat berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum. Setiap langkah yang kami ambil harus dikonsultasikan dengan Kejaksaan, Inspektorat, dan Biro Hukum,” tegas Salehuddin.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, DPRD Kaltim juga berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat. Salehuddin berharap komunikasi yang terbuka dapat memfasilitasi solusi yang adil dan memenuhi hak semua pihak.
“Kami akan terus mendukung proses ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pada aturan yang berlaku. Yang penting, semua pihak tetap terbuka untuk berdialog,” tutupnya. *Raf (ADV DPRD KALTIM)