DPRD Samarinda Komisi III Soroti Kepatuhan Tambang, Pekerjaan Rumah Besar di Reklamasi

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan pertambangan untuk mengevaluasi ketaatan mereka terhadap aturan reklamasi dan pengelolaan lingkungan. Sidak yang dilaksanakan pada Rabu (19/3/2025) ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dan menyasar empat perusahaan tambang, yaitu PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI), dan PT Mutiara Etam Coal (MEC).


Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa mayoritas perusahaan telah melaksanakan reklamasi dan penanaman kembali vegetasi. PT IPC, sebagai contoh, telah melakukan penanaman pohon sengon serta pengawasan kualitas air limbah. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya menunaikan kewajiban mereka, terutama dalam mengatasi dampak kegiatan pertambangan terhadap banjir dan tanah longsor di Samarinda.

Bacaan Lainnya


“Dari empat perusahaan yang kami datangi, sebagian besar telah berupaya melakukan reklamasi. Akan tetapi, masih ada beberapa yang harus segera menindaklanjuti tanggung jawabnya, khususnya dalam meminimalisir potensi banjir akibat lubang tambang yang belum ditutup,” jelas Deni setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Samarinda.


Komisi III juga menyoroti kontribusi perusahaan tambang dalam pembangunan kota. Mereka berharap perusahaan tidak hanya berfokus pada reklamasi, tetapi juga memberikan kontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).


“Kami berharap CSR mereka lebih nyata dalam membantu penanganan lingkungan, contohnya mendukung DLH dalam pengelolaan sampah dan BPBD yang masih kekurangan peralatan berat,” imbuhnya.


Hasil sidak ini juga membenarkan bahwa seluruh perusahaan yang dikunjungi memiliki izin resmi dan tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal.


“Kami memastikan tidak ada tambang ilegal di lokasi yang kami inspeksi. Semuanya beroperasi sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP),” pungkas Deni.(adv)

Pos terkait