SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengadakan forum diskusi bersama perwakilan kepala sekolah dan guru untuk membahas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Samarinda pada Rabu (19/3/2025) tersebut merupakan respons terhadap kekhawatiran para pendidik terkait ancaman kriminalisasi dan dampak sosial yang mereka alami di tengah pesatnya penyebaran informasi melalui media sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa inisiatif ini menunjukkan betapa mendesaknya regulasi yang dapat melindungi para guru dari risiko hukum akibat interpretasi yang keliru terhadap tindakan mereka di lingkungan sekolah.
“Guru saat ini dihantui oleh rasa takut, melakukan kesalahan kecil saja, bisa langsung viral, dilaporkan, lalu menghadapi proses hukum, padahal duduk perkaranya belum jelas. Maka, yang mereka butuhkan adalah kepastian hukum yang jelas dan adil,” jelas Novan.
Menurut Novan, guru yang pernah terlibat kasus hukum mengaku mengalami tekanan psikologis dan sosial akibat penyebaran informasi yang belum tentu akurat. Reputasi mereka seringkali rusak sebelum kebenaran terungkap.
Meskipun usulan ini belum termasuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), Komisi IV memastikan akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan sangat hati-hati. Novan menekankan bahwa naskah akademik dan dasar hukum perda harus kuat agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di kemudian hari.
“Prosesnya tidak bisa cepat. Kita akan mengkaji secara komprehensif. Termasuk melibatkan organisasi profesi seperti PGRI, ahli hukum, dan pemangku kepentingan pendidikan. Ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena menyangkut masa depan guru dan kualitas pendidikan kita,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Novan menyebutkan bahwa hal itu akan diputuskan kemudian, setelah analisis mendasar terhadap substansi usulan Perda dilakukan secara menyeluruh.
Dengan adanya wacana ini, DPRD Samarinda menunjukkan komitmennya dalam menjamin keamanan bagi tenaga pendidik agar dapat menjalankan tugas mereka tanpa tekanan sosial atau ketakutan yang tidak berdasar.(adv)