Kebijakan Pemkot Samarinda Larang Pelajar Bawa Kendaraan, DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh

Anggota komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti. (Dok.RITMEKALTIM/Araa)
Anggota komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti. (Dok.RITMEKALTIM/Araa)

RITMEKALTIM – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang melarang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa kendaraan pribadi ke sekolah mendapat dukungan dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang rencananya kebijakan larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ini akan diberlakukan mulai tahun 2025.

Menurut Anggota komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, langkah ini merupakan upaya yang tepat untuk memastikan keselamatan para pelajar. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat relevan dengan aturan hukum yang ada.

Bacaan Lainnya

“Secara hukum, siswa SMP belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya masalah aturan, tetapi juga tentang kesiapan psikologis mereka dalam mengendarai kendaraan dengan aman,” ujar Damayanti, pada Kamis (24/4/2025).

Sebagai anggota Komisi yang membidangi sektor pendidikan, Damayanti melihat kebijakan tersebut sebagai langkah yang mendukung perlindungan anak dan memastikan keselamatan pelajar. Ia menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan regulasi yang mengatur usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama. Kebijakan ini bukan hanya soal mengurangi pelanggaran, tapi lebih kepada menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pelajar,” lanjutnya.

Damayanti juga berharap kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap siswa bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan orang tua, tetapi juga pihak pemerintah dan masyarakat luas.

Namun, Damayanti memberikan catatan penting terkait kebijakan ini, khususnya bagi siswa SMA yang sudah memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan ketersediaan transportasi umum yang memadai agar siswa tetap bisa bersekolah dengan aman dan tepat waktu.

“Jika kebijakan larangan ini diterapkan, maka solusinya juga harus jelas. Transportasi umum yang layak dan mudah diakses perlu disediakan agar siswa tidak terhambat untuk pergi ke sekolah,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti tantangan yang ada pada sistem zonasi sekolah, yang dirancang untuk mempersingkat jarak tempuh siswa ke sekolah. Meskipun demikian, ketimpangan dalam pembangunan fasilitas pendidikan di beberapa daerah masih menjadi masalah yang perlu diselesaikan.

“Zonasi memang bertujuan untuk mempermudah akses siswa ke sekolah. Namun, jika infrastruktur pendidikan belum merata, maka kebijakan ini akan sulit terlaksana secara maksimal,” jelas Damayanti. *Araa (ADV DPRD KALTIM)

Pos terkait