RITMEKALTIM – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baba, menekankan pentingnya kejelasan regulasi sebelum pelaksanaan program layanan kesehatan gratis “GratisPol” dapat dijalankan secara luas di daerah.
Meski mendukung penuh program tersebut, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang menyangkut dana publik tak bisa dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah.
“Kita semua punya semangat agar GratisPol ini bisa dirasakan masyarakat sesegera mungkin. Tapi tanpa regulasi yang mengikat, pelaksanaannya berisiko menyalahi aturan,” kata Baba, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, keberadaan regulasi bukan semata soal formalitas, tapi perlindungan terhadap akuntabilitas kebijakan dan hak warga. Ia mengingatkan, program sebesar ini tak boleh hanya berlandaskan niat baik, tapi harus dilengkapi kerangka hukum yang kokoh.
Lebih lanjut, Baba mendorong agar Pemerintah Provinsi segera melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, demi mempercepat terbitnya payung hukum yang diperlukan.
Dari sisi teknis, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa GratisPol sejatinya merupakan pengembangan dari program pembayaran premi BPJS bagi warga kurang mampu, yang telah berjalan sejak 2020. Bedanya, program baru ini memungkinkan layanan langsung aktif saat pendaftaran, tanpa masa tunggu 14 hari.
“GratisPol disiapkan dengan anggaran Rp160 miliar tahun ini. Fokusnya masih pada peserta kelas 3 BPJS, dan akan mengikuti kebijakan nasional soal penghapusan sistem kelas di rumah sakit,” jelasnya.
Namun, meski anggaran sudah tersedia dan sistem teknis telah disusun, semua rencana itu tetap tertahan oleh belum adanya regulasi pelaksana. Dalam situasi ini, harapan warga akan layanan kesehatan gratis yang adil dan merata pun masih harus menunggu kepastian hukum. *DFA (ADV DPRD KALTIM)