BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang mendorong seluruh pihak terkait, mulai dari Kejaksaan Negeri, kepolisian, hingga pemerintah daerah, untuk menyatukan langkah hukum dalam mempertahankan aset Kapal Ro-Ro agar tidak menjadi objek sita eksekusi akibat sengketa perdata dengan PT Glora Kaltim.
Diketahui, ancaman penyitaan aset daerah kembali menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kota Bontang, Senin (3/8/2026). Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), PT Bontang Transport, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menilai pemerintah daerah perlu mencermati secara mendalam status hukum putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Kita harus memahami perbedaan sita jaminan dan sita eksekusi, agar tidak salah mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Nursalam menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, barang milik negara maupun daerah pada prinsipnya tidak dapat disita. Namun, perlindungan tersebut bergantung pada kejelasan status kepemilikan aset.
“Karena itu, dokumen kepemilikan kapal, termasuk akta gross, harus dipastikan apakah masih merupakan aset Pemerintah Kota Bontang atau telah beralih menjadi aset korporasi BUMD,” timpalnya.
Menurutnya, kejelasan status hukum aset menjadi kunci dalam menentukan strategi mempertahankan kapal dari ancaman penyitaan. Apabila status kepemilikan tidak dapat dibuktikan secara kuat, maka posisi pemerintah daerah dalam menghadapi proses hukum akan semakin lemah.
Maka itu, Ia mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bontang untuk memberikan pendapat dan pertimbangan hukum secara komprehensif yang dinilai penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi hukum yang tepat tanpa mengintervensi proses peradilan.
“Hari ini kita dalam konteks bukan mencampuri keputusan pengadilan, tetapi ingin mencari solusi seperti apa yang kemudian dilakukan untuk tetap mempertahankan kapal Ro-Ro ini untuk tidak menjadi sita aset atau sita jaminan dari PT Glora Kaltim,” terang Salam.
Ia menambahkan, apabila nantinya pengadilan menetapkan sita eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemerintah daerah harus menyiapkan langkah hukum maupun administrasi secara matang.
“Seluruh instrumen hukum yang tersedia harus dimanfaatkan untuk mempertahankan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(Adv)












