Advertorial

Polisi Tidur Menjamur di Bontang, Sahib Dorong Aturan Jelas Pemasangan Polisi Tidur

11
×

Polisi Tidur Menjamur di Bontang, Sahib Dorong Aturan Jelas Pemasangan Polisi Tidur

Sebarkan artikel ini
Polisi tidur di salah satu jalan di Kota Bontang menjadi perhatian masyarakat dan legislatif
Polisi tidur di salah satu jalan di Kota Bontang menjadi perhatian masyarakat dan legislatif

BONTANG – Maraknya polisi tidur di sejumlah ruas jalan Kota Bontang turut menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda transportasi. Pemerintah Kota Bontang memastikan pemasangan fasilitas pembatas kecepatan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mempertimbangkan standar teknis, lokasi, hingga keselamatan pengguna jalan.

Kritik terhadap keberadaan polisi tidur disampaikan Andre, pengemudi Grab, dalam konsultasi publik Raperda transportasi. Ia menilai fasilitas pembatas kecepatan tersebut tidak hanya ditemukan di kawasan permukiman, tetapi juga pada sejumlah jalan yang merupakan jalur umum.

“Di Bontang itu sangat banyak sekali polisi tidur. Bukan hanya perumahan, kadang di jalan raya pun juga ada polisi tidurnya,” ungkap Andre beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan aturan yang jelas agar masyarakat tidak memasang polisi tidur berdasarkan keinginan sendiri. Ia berharap Raperda transportasi dapat menjadi dasar penataan sehingga pemasangan fasilitas tersebut memiliki prosedur dan batasan yang tegas.

“Bisa enggak diatur Perdanya biar yang masang-masang polisi tidur itu enggak sembarangan,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Bontang M Taufan Kurnia menjelaskan bahwa pemerintah berada dalam posisi yang cukup dilematis. Di satu sisi, masyarakat meminta polisi tidur karena khawatir kendaraan melaju terlalu cepat di lingkungan mereka. Namun, di sisi lain, pengguna jalan dapat terganggu apabila jumlah maupun bentuknya tidak sesuai ketentuan.

“Di lain sisi masyarakat bermohon karena di lingkungannya kendaraan laju-laju. Mereka takut ada kecelakaan buat keluarganya, anak-anaknya,” jelas Taufan.

Karena itu, pemasangan speed bump memiliki standar teknis yang harus dipenuhi. Pemerintah tidak dapat begitu saja memasang fasilitas tersebut hanya berdasarkan permintaan warga tanpa memastikan kesesuaian lokasi dan bentuknya.

Taufan mengatakan, pemerintah biasanya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap usulan pemasangan yang berasal dari masyarakat, termasuk aspirasi yang dihimpun melalui Musrenbang. Jika lokasi tidak memenuhi ketentuan teknis, permintaan pemasangan tidak akan direalisasikan.

“Kita harus memastikan bahwa yang terpasang itu sudah memenuhi ketentuan standar, bukan standar speed bumpnya saja, tapi lokasinya juga,” tegasnya.

Tidak hanya pemasangan baru, Dishub juga akan memperhatikan polisi tidur yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat. Jika ditemukan fasilitas yang tidak sesuai standar, pemerintah dapat melakukan penertiban hingga pembongkaran.

“Kalau masyarakat kemudian membangun secara mandiri, tentu akan kita lihat. Kalau misalnya dia tidak sesuai, kita akan lakukan pembongkaran,” ujarnya.

Taufan menambahkan, pengaturan teknis lebih rinci mengenai mekanisme pengajuan pemasangan speed bump akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengusulkan fasilitas keselamatan lalu lintas, tetapi harus melalui mekanisme dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menilai personal speed bump tersebut memang perlu menjadi bahan evaluasi. Terlebih pemasangan polisi tidur memang memiliki kriteria tertentu saat pemasangan.

“Memang ada aturannya tidak bisa sembarangan. Nanti akan Kita cek dimana-mana saja yang banyak polisi tidurnya. Bahkan, katanya ada yang sampe per 10 meter masangnya. Itu banyak sekali,” terangnya.

Sahib juga menegaskan, seluruh persoalan yang muncul dalam konsultasi publik merupakan masukan penting bagi penyempurnaan Raperda. Menurutnya, kondisi lalu lintas Bontang memiliki persoalan yang saling berkaitan sehingga membutuhkan regulasi yang komprehensif.

“Maka itu, Pemerintah, DPRD, dan masyarakat perlu melihat persoalan transportasi secara bersama-sama agar aturan yang lahir nantinya tidak justru menciptakan persoalan baru di lapangan,” tandasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *