Advertorial

RDP Ganti Rugi Lahan Jalan Gotong Royong Batal, Pelapor Tak Hadir Persoalan Diserahkan ke Pemkot

4
×

RDP Ganti Rugi Lahan Jalan Gotong Royong Batal, Pelapor Tak Hadir Persoalan Diserahkan ke Pemkot

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, memimpin RDP terkait persoalan ganti rugi lahan Jalan Gotong Royong.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, memimpin RDP terkait persoalan ganti rugi lahan Jalan Gotong Royong.

BONTANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan umum di Jalan Gotong Royong, Kota Bontang, belum dapat dilanjutkan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, tersebut terpaksa dihentikan karena pihak pelapor tidak hadir.

Persoalan yang dibawa ke DPRD berkaitan dengan dugaan perselisihan atau sengketa lahan yang disebut belum memperoleh pembayaran ganti rugi dari pemerintah, meski sebagian lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan jalan.

Heri menjelaskan, laporan tersebut menyangkut lahan di kawasan Jalan Gotong Royong yang status pembayarannya dipersoalkan oleh pihak pelapor.

“Masalah laporan terkait lahan-lahan ini sengketa atau apa namanya, dugaan perselisihan tanah yang kategorinya belum terbayarkan oleh pemerintah yang sudah dibangun jalan,” ujarnya dalam rapat, Selasa (1/9/2026).

Namun, saat agenda RDP berlangsung, pihak yang melaporkan persoalan tersebut tidak hadir. Berdasarkan konfirmasi yang diterima DPRD, pelapor sedang mengikuti pembahasan persoalan yang sama di Kantor Wakil Wali Kota Bontang bersama Wakil Wali Kota dan jajaran Asisten Pemerintah Kota Bontang.

Heri mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada jajaran Pemerintah Kota Bontang sebelumnya. Ia mengaku telah menyampaikan masalah tersebut kepada Sekretaris Daerah dan jajaran asisten saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Sebenarnya kemarin waktu di rapat Banggar, saya juga langsung sudah sampaikan ke Pak Sekda dan Pak Asisten terkait persoalan ini agar dicarikan solusi,” katanya.

Menurut Heri, DPRD pada prinsipnya siap memfasilitasi penyelesaian persoalan apabila terdapat surat resmi yang masuk melalui pimpinan DPRD. Namun, karena persoalan tersebut telah lebih dahulu difasilitasi oleh pemerintah kota, DPRD memilih menyerahkan tindak lanjut kepada pihak eksekutif.

“Karena orangnya tidak sabaran, jadi menyurat lagi ke sini. Jadi kalau ada surat, nanti Kita fasilitasi karena masuk di pimpinan,” jelasnya.

Heri juga menjelaskan, mekanisme pengagendaan rapat di DPRD. Setiap agenda rapat tidak dapat langsung dilaksanakan begitu surat diterima karena harus melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Ia menyebut, surat yang masuk pada Agustus baru dapat diagendakan pada September karena agenda DPRD ditetapkan melalui rapat Banmus dan kemudian di paripurnakan secara internal.

“Bulan Agustus masuk surat berarti September baru bisa dilaksanakan karena kita ada namanya rapat Banmus. Rapat Banmus ini ditentukan satu bulan sebelumnya dan diparipurnakan secara internal,” terang Heri.

Karena pihak pelapor tidak hadir dan persoalan tersebut telah difasilitasi Pemkot Bontang, Heri memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam RDP. Ia meminta jajaran pemerintah kota melalui Asisten untuk menindaklanjuti persoalan pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

“Mohon izin, kita tidak bisa lanjutkan karena yang melaporkan tidak hadir. Jadi, kita serahkan sepenuhnya ke Pak Asisten untuk menindaklanjuti karena sudah diambil alih oleh Pak Asisten,” pungkasnya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk pembangunan Jalan Gotong Royong kini kembali berada di tangan Pemerintah Kota Bontang. DPRD tetap membuka ruang fasilitasi apabila diperlukan dan terdapat pengajuan resmi untuk pembahasan lebih lanjut.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *