BONTANG – Upaya mengendalikan potensi peningkatan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri.
Karena itu, DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang sepakat menghapus penjaga sekolah dari daftar penerima insentif dalam regulasi yang sedang direvisi.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Bontang, Kamis 18 Juni 2026.
Pembahasan melibatkan Tim Pembahasan Perda yang terdiri dari Bapperida, Inspektorat, BPKAD, Disdikbud, dan Bagian Hukum Pemkot Bontang.
Kepala Bapperida Bontang Ade Darmawan melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Syarifuddin, mengatakan revisi perda menjadi momentum untuk menata kebijakan insentif agar lebih tepat sasaran sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Katanya, pencantuman penjaga sekolah sebagai penerima insentif berpotensi membuka peluang bertambahnya kebutuhan anggaran di masa mendatang.
Dinilai, keberadaan aturan tersebut dapat mendorong penambahan tenaga penjaga sekolah di berbagai satuan pendidikan.
“Bukan berarti kita mau menghapus, tapi ketika kita mencantumkan penjaga sekolah, banyak peluang untuk adanya penambahan pendanaan nanti,” ujarnya.
Syarifuddin menjelaskan, profesi penjaga sekolah memiliki persyaratan yang relatif tidak seketat tenaga kependidikan lainnya.
Kondisi itu dinilai dapat memicu penambahan jumlah tenaga yang berhak menerima insentif apabila tetap diatur dalam perda.
Sejalan dengan itu, Anggota DPRD Kota Bontang M. Yusuf menilai keberadaan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal bagi pemerintah daerah, terutama pada lembaga pendidikan yang saat ini belum memiliki tenaga penjaga sekolah.
“Contohnya, kebanyakan PAUD itu tidak punya penjaga keamanan. Adanya regulasi ini akan memicu PAUD yang ada berlomba-lomba juga dengan alasan keamanan. Jangan sampai akan menimbulkan beban APBD di kemudian hari,” katanya.
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018, penjaga sekolah masuk dalam kategori penerima insentif. Namun pemberian insentif kepada kelompok tersebut diketahui telah berhenti sejak pertengahan 2024. (Adv)












