Advertorial

SK PAW Diprediksi Terbit Pekan Ini, DPRD Bontang Buka Opsi Percepat Pelantikan Sudiyo

3
×

SK PAW Diprediksi Terbit Pekan Ini, DPRD Bontang Buka Opsi Percepat Pelantikan Sudiyo

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bontang, Taufiqurrahman.(dok: ritmee)
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bontang, Taufiqurrahman.(dok: ritmee)

BONTANG – Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang Sudiyo, yang telah diagendakan pada 30 September 2026 berpeluang dipercepat. Hal itu menyusul perkiraan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait PAW pada pekan ini.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bontang, Taufiqurrahman mengatakan, hingga kini DPRD masih berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), yakni 30 September 2026.

Namun, jadwal tersebut masih dapat berubah apabila SK Gubernur Kaltim diterima lebih awal. Setelah dokumen tersebut berada di tangan DPRD, pihak sekretariat akan menyampaikannya kepada pimpinan untuk menentukan jadwal pelantikan.

“Kalau SK-nya sudah kita terima, nanti kita laporkan kepada Pak Ketua. Dari situ pimpinan yang menentukan apakah pelantikannya tetap sesuai jadwal atau dimajukan,” ujar Taufiq, Senin (14/9/2026).

Ia memperkirakan SK terkait PAW tersebut dapat terbit dalam waktu dekat. Bahkan, berdasarkan prediksinya, dokumen itu kemungkinan sudah keluar pada pekan ini.

Meski demikian, DPRD Bontang belum memastikan adanya perubahan jadwal. Sebab, keputusan untuk mempercepat pelantikan tetap menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

“Prediksi saya memang minggu ini. Tapi untuk pelaksanaannya, kita tetap melihat jadwal Banmus yang tanggal 30 September,” katanya.

Taufiq menjelaskan, apabila SK diterima sebelum jadwal yang telah ditetapkan, DPRD akan terlebih dahulu melakukan koordinasi internal. Laporan dari Sekretariat DPRD kepada Ketua DPRD menjadi dasar untuk menentukan apakah agenda pelantikan akan tetap berjalan sesuai kalender Banmus atau dimajukan.

“Jadi kalau sudah kita pegang, kita laporkan dulu. Nanti diputuskan pimpinan, apakah mau kita majukan atau tetap sesuai schedule,” tuturnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, SK Gubernur Kaltim tersebut belum diterima DPRD Bontang. DPRD masih menunggu proses administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan demikian, pelantikan PAW masih tercatat pada 30 September 2026. Perubahan jadwal baru dapat dilakukan setelah SK diterima dan pimpinan DPRD mengambil keputusan.

“Kalau tidak ada perubahan, ya kita tetap sesuai schedule tanggal 30 September,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *