Advertorial

Terancam Dieksekusi, Winardi Minta Kepastian Status Aset Kapal Ro-Ro

12
×

Terancam Dieksekusi, Winardi Minta Kepastian Status Aset Kapal Ro-Ro

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, saat menyampaikan pandangannya dalam RDP terkait status aset kapal Ro-Ro yang terancam dieksekusi.(dok: ritmee)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, saat menyampaikan pandangannya dalam RDP terkait status aset kapal Ro-Ro yang terancam dieksekusi.(dok: ritmee)

BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mendesak Pemerintah Kota Bontang segera memastikan status hukum kapal Ro-Ro yang terancam dieksekusi setelah keluarnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Menurutnya, polemik yang berkepanjangan menunjukkan belum adanya kepastian administrasi dan hukum terkait kepemilikan aset tersebut. Ia juga menilai persoalan utama bukan sekadar putusan arbitrase, melainkan kemampuan pemerintah membuktikan bahwa kapal tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang berasal dari penyertaan modal.

Maka itu, dirinya meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pendukung, mulai dari keputusan kepala daerah, peraturan daerah tentang penyertaan modal, hingga dokumen pencatatan aset sebagai dasar mempertahankan kepemilikan kapal.

“Yang harus dijawab pemerintah adalah status kepemilikan aset itu. Sampai di mana dokumen turunannya, kelengkapan dokumennya, dan bukti bahwa kapal itu masih menjadi bagian dari aset yang dipisahkan,” ujar Winardi saat rapat dengar pendapat, Senin (3/8/2026).

Awin sapaan akrabnya menegaskan, apabila status kepemilikan dapat dibuktikan secara utuh, posisi hukum pemerintah untuk mempertahankan kapal akan semakin kuat. Ia juga mempertanyakan alasan grosse acte kapal tercatat atas nama PT Bontang Transport, padahal penyertaan modal berdasarkan regulasi diberikan kepada Perusahaan Daerah (Perusda), bukan anak perusahaan.

“Kalau memang penyertaan modal diserahkan kepada Perusda, lalu kenapa grosse acte-nya atas nama Bontang Transport? Di situ letak persoalannya. Bontang Transport itu anak perusahaan, bukan Perusda,” tegasnya.

Awin juga menyebut bahwa aset yang dibeli menggunakan APBD tidak boleh menjadi korban sengketa bisnis perusahaan. Pemerintah, kata dia, harus hadir melindungi aset yang berasal dari uang masyarakat.

“Selama pencatatan aset itu milik daerah, kita harus mempertahankannya. Itu dibeli menggunakan uang publik, sehingga tidak bisa begitu saja hilang karena kegagalan bisnis,” katanya.

Selain itu, Winardi menyoroti minimnya penjelasan resmi pemerintah daerah selama proses sengketa berlangsung. Ia meminta Bagian Hukum, BPKAD, Inspektorat, hingga Perusda menyampaikan sikap secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik harus tahu sikap pemerintah. Bagian Hukum seperti apa, Inspektorat bagaimana, BPKAD bagaimana, Perusda bagaimana. Jangan sampai semuanya terlihat menggantung,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Shantie Nor Farida Arief, menjelaskan kapal Ro-Ro memang tidak tercatat sebagai barang milik daerah. Tetapi, penyertaan pemerintah dicatat sebagai investasi jangka panjang dalam neraca pemerintah, bukan sebagai aset fisik dalam daftar barang milik daerah.

“Kalau di BPKAD kami mencatat barang. Dan penyertaan modal itu dicatat dalam bentuk investasi jangka panjang di neraca pemerintah. Yang pasti sampai sekarang penyertaan modal itu masih tercatat di neraca,” jelas Shantie.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari Winardi mengenai posisi investasi pemerintah apabila kapal benar-benar dieksekusi. Ia meminta pemerintah tidak hanya menjelaskan mekanisme pencatatan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai perlindungan terhadap nilai investasi daerah yang telah ditanamkan agar uang publik tidak hilang akibat sengketa bisnis.

“Jangan sampai ini barang disita dan hilang begitu saja,” tegas Awin.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *