BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti perbedaan pandangan antara Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dengan anak perusahaannya, PT Bontang Transport, terkait kejelasan status kepemilikan aset Kapal Ro-Ro senilai Rp 68 miliar. Perbedaan tersebut dinilai dapat memperlemah posisi pemerintah daerah dalam menghadapi sengketa hukum yang tengah berlangsung.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, menyoroti belum adanya kesamaan pandangan antara Perumda AUJ dan PT Bontang Transport mengenai status kepemilikan kapal.
Menurutnya, ketidaksamaan pemahaman terkait tata kelola dan pencatatan aset tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam membuktikan apakah Kapal Ro-Ro merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui penyertaan modal barang atau telah menjadi aset korporasi secara penuh.
“Antara Perusda dengan Bontang Transport ini sudah tidak sejalan. Pemikiran mereka sudah berbeda sehingga perlu penyatuan pemikiran sehingga ini tidak akan menjadi sesuatu yang akan merugikan kita semua,” tegas Nursalam, Senin (3/8/2026).
Nursalam mengungkapkan, persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi karena pengalihan aset telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyertaan modal.
Saat proses penyusunan perda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah telah berupaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset daerah, termasuk Kapal Ro-Ro, melalui penyertaan modal dengan nilai sekitar Rp 68 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat persoalan administrasi dan pencatatan aset, termasuk terkait akta gross kapal.
“Kondisi ini membuka ruang munculnya sengketa hukum apabila dokumen kepemilikan tidak menunjukkan posisi pemerintah daerah secara jelas,” terangnya.
Ia menilai seluruh jajaran BUMD perlu segera menyamakan persepsi dan menyusun strategi bersama agar tidak terjadi perbedaan sikap dalam menghadapi proses hukum.
“Konsolidasi internal diperlukan agar pemerintah memiliki posisi hukum yang kuat,” imbuhnya
Selain itu, Nursalam meminta agar Bagian Aset, Bagian Hukum, Perumda AUJ, dan PT Bontang Transport segera menyelaraskan data serta pencatatan administrasi.
“Dengan dokumen yang tertib dan status kepemilikan yang jelas, Pemkot memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam mempertahankan Kapal Ro-Ro dari ancaman penyitaan,” tandasnya.(Adv)












