DPRD Samarinda Ingatkan Kewajiban Pembayaran THR, Pekerja Diimbau Lapor Jika Dilanggar

Anggota DPRD Samarinda, Viktor Yuan

SAMARINDA – Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 25 Maret 2025, Anggota DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan bahwa seluruh perusahaan memiliki kewajiban untuk mematuhi instruksi tersebut. Menurutnya, THR adalah hak yang melekat pada setiap pekerja dan tidak boleh diabaikan.


“Sudah semestinya perusahaan memenuhi tanggung jawab mereka. Pembayaran THR bukan sekadar anjuran, melainkan bagian dari hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan,” kata Viktor.

Bacaan Lainnya


Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda telah menyediakan posko pengaduan khusus untuk menerima laporan dari para karyawan yang merasa dirugikan. Posko ini terbuka bagi siapapun yang tidak menerima THR, atau menerima dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan.


Viktor pun mengimbau para pekerja untuk tidak ragu menggunakan jalur resmi tersebut. Beliau menekankan bahwa keberadaan posko bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata perlindungan hak tenaga kerja.


“Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR atau memberikan di bawah standar yang ditetapkan, silakan dilaporkan. Negara hadir untuk melindungi hak para pekerja,” tegasnya.


Beliau juga meminta agar Disnaker tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Samarinda, agar tidak ada lagi hak pekerja yang terabaikan menjelang Hari Raya.(adv)

Pos terkait