Advertorial

Khawatir Salah Hitung RTH, Joni Minta Pemkot Cermat Tentukan Kategori Wilayah Kota

15
×

Khawatir Salah Hitung RTH, Joni Minta Pemkot Cermat Tentukan Kategori Wilayah Kota

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang meminta Pemkot cermat menentukan klasifikasi wilayah kota agar perhitungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai regulasi.(dok: ritmee)
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang meminta Pemkot cermat menentukan klasifikasi wilayah kota agar perhitungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai regulasi.(dok: ritmee)

BONTANG – DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang lebih cermat dalam menentukan acuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kesalahan dalam menetapkan kategori Wilayah Kota (WK) dikhawatirkan berpengaruh terhadap target penyediaan RTH dan arah kebijakan tata ruang.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan Raperda RTRW bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (28/7/2026) lalu. Pansus RTRW DPRD Bontang menyoroti penetapan Bontang sebagai Wilayah Kota 2 (WK 2) yang dinilai masih perlu dikaji kembali.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menilai perhitungan penyediaan RTH tidak boleh hanya mengacu pada luas wilayah administrasi. Menurutnya, sebagian besar wilayah administrasi Bontang merupakan kawasan hutan lindung sehingga perlu dibedakan dengan kawasan perkotaan yang menjadi objek perhitungan.

“Perhitungan RTH seharusnya mengacu pada kawasan perkotaan, bukan seluruh wilayah administrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi hal penting agar klasifikasi wilayah kota dan target RTH sesuai dengan regulasi serta kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang menjelaskan bahwa penetapan Bontang sebagai WK 2 mengacu pada hasil simulasi Urban Performance Index (UPI). Berdasarkan simulasi tersebut, capaian RTH Kota Bontang disebut telah melebihi 30 persen.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan Pansus. Berdasarkan literatur yang dipelajari DPRD, karakteristik Kota Bontang dinilai berpotensi lebih sesuai dikategorikan sebagai kota kecil atau Wilayah Kota 4 (WK 4).

“Dasar klasifikasi wilayah harus dipastikan agar penyusunan RTRW tidak keliru,” kata Joni.

Untuk memastikan dasar penghitungan yang digunakan sudah tepat, Pansus RTRW meminta perangkat daerah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk lampiran Peraturan Menteri ATR yang mengatur tata cara penyediaan dan pemanfaatan RTH.

Dokumen tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah sebelum Pansus mengambil keputusan dalam pembahasan Raperda RTRW. Langkah itu dilakukan agar kebijakan tata ruang yang disusun sesuai dengan ketentuan nasional sekaligus mencerminkan kondisi geografis Kota Bontang secara akurat.

“Jangan sampai klasifikasi wilayah keliru karena berdampak pada penyusunan RTRW,” tandasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *