Pansus III DPRD Samarinda Tekankan Revisi Perda Bencana, Peran BPBD Lebih dari Sekadar Respons Krisis

Ketua Pansus III, Abdul Rohim

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda menegaskan bahwa peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak hanya signifikan ketika bencana terjadi, melainkan juga esensial dalam upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana. Oleh karena itu, Pansus III memandang perlunya segera dilakukan pembaruan terhadap regulasi yang mengatur penanggulangan bencana di Samarinda.


Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (19/3/2025), bersama jajaran BPBD. Ketua Pansus III, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi langkah krusial demi memperkuat landasan hukum dan operasional BPBD.

Bacaan Lainnya


“BPBD seharusnya mendapatkan porsi perhatian yang lebih besar. Tidak hanya saat bencana melanda, tetapi juga dalam upaya pencegahan yang dampaknya juga dirasakan di berbagai sektor lainnya,” ungkap Abdul.


Dalam pembahasan raperda ini, Pansus III memfokuskan diri pada 10 poin utama yang akan dioptimalkan. Salah satunya adalah pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang menjadi penyebab bencana, seperti pengembang perumahan yang melakukan pematangan lahan tanpa mitigasi, hingga mengakibatkan longsor atau banjir.


“Perda yang lama belum mencantumkan sanksi secara terperinci. Saat ini, kami ingin memasukkan aturan yang lebih spesifik agar tercipta kepastian hukum,” jelasnya.


Raperda ini juga memuat usulan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khusus di BPBD. Nantinya, PPNS akan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran dalam konteks kebencanaan dan turut serta dalam penegakan sanksi yang telah diatur dalam perda.


“PPNS akan menjadi garda terdepan dalam penegakan perda ini. Mereka yang akan memastikan aturan dijalankan di lapangan,” tambah Abdul.


Pansus III pun meminta BPBD untuk mengkaji kembali secara mendalam seluruh poin yang dibahas agar dalam pertemuan selanjutnya, rumusan regulasi dapat menjadi lebih tajam dan komprehensif.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem penanggulangan bencana di Samarinda, tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dan berorientasi pada jangka panjang.(adv)

Pos terkait