BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menilai rendahnya realisasi retribusi parkir tepi jalan menjadi sinyal masih banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak perlu menjadikan keterbatasan personel sebagai alasan belum maksimalnya pengelolaan parkir. Menurutnya, pemerintah cukup menyusun regulasi dan sistem yang jelas sehingga juru parkir yang sudah ada dapat dilibatkan secara legal.
Salah satu solusi yang diusulkan ialah menggandeng juru parkir yang selama ini beroperasi di lapangan agar pengelolaannya menjadi resmi dan memberikan pemasukan bagi daerah.
“Kalau memang kendalanya tenaga, libatkan saja petugas yang selama ini sudah mengatur parkir. Dishub tinggal menyiapkan aturan dan kupon parkir, lalu hasilnya disetor sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin (4/8/2026) lalu.
Sahib menjelaskan, masih banyak lokasi parkir yang setiap hari dipadati kendaraan, namun belum dikelola secara resmi oleh pemerintah. Akibatnya, aktivitas parkir tetap berjalan, tetapi retribusinya tidak masuk ke kas daerah. Contohnya, kawasan Pasar Seng Tanjung Limau hingga Pasar Malam Berbas Pantai sebagai titik yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD apabila dikelola dengan baik.
“Seperti di Pasar Seng, parkir selalu ramai dan masyarakat sudah terbiasa membayar. Tapi penerimaannya belum masuk daerah. Potensi ini harus dimaksimalkan agar menjadi pendapatan daerah,” imbuhnya.
Tak hanya itu Ia juga meminta Dishub memetakan seluruh titik parkir strategis di Bontang untuk menentukan pola pengelolaan yang tepat. Lokasi dengan volume kendaraan tinggi seperti Pelabuhan Loktuan dan Pasar Rawa Indah dinilai layak menerapkan parkir elektronik, sedangkan titik lain tetap bisa dikelola secara manual dengan melibatkan warga. Pemerintah cukup melegalkan pengelolaan parkir yang sudah berjalan agar memiliki dasar hukum dan dapat berkontribusi terhadap PAD.
“Bangun komunikasi dengan para juru parkir yang sudah ada. Saya yakin mereka akan bersedia bekerja sama jika statusnya jelas dan diakui pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap Dishub lebih inovatif dalam menggali potensi retribusi parkir, sehingga sumber pendapatan daerah dapat meningkat tanpa harus menaikkan tarif kepada masyarakat.
Sebagai informasi, realisasi retribusi parkir tepi jalan hingga semester pertama 2026 baru mencapai Rp27,5 juta atau sekitar 9,17 persen dari target tahunan sebesar Rp300 juta.(Adv)












