SAMARINDA – DPRD Samarinda sedang mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah usulan pengalokasian 2% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan bencana di Kota Tepian.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 10 isu pokok yang menjadi fokus revisi. Salah satu yang paling mendasar adalah pemberian sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana.
“Saat ini, aturan terkait sanksi bagi pelaku masih belum diatur secara spesifik dalam perda. Kami ingin memperjelas mekanisme serta konsekuensi hukumnya,” ujarnya setelah rapat dengar pendapat dengan BPBD Samarinda, Rabu (19/3/2025).
Selain aspek sanksi, perubahan perda ini juga membahas peningkatan wewenang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Salah satu usulan penting adalah keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPBD untuk menangani kasus kebencanaan secara lebih optimal.
“Saat ini, PPNS memang sudah ada di beberapa dinas, namun kami ingin memastikan BPBD juga memiliki tenaga penyidik sendiri untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bencana,” kata Abdul.
BPBD Samarinda juga mengusulkan agar mereka memiliki status anggota penuh dalam berbagai forum pengambilan keputusan. Selama ini, BPBD hanya berperan sebagai pihak yang memberikan masukan, tanpa memiliki kewenangan dalam proses penetapan kebijakan.
“BPBD harus lebih dari sekadar pendengar. Mereka perlu dilibatkan sebagai anggota definitif dalam forum strategis agar kebijakan penanggulangan bencana lebih efektif,” tegas Abdul.
Terkait usulan pengalokasian 2% APBD untuk penanggulangan bencana, Abdul menyebutkan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan serupa. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk program mitigasi, kesiapsiagaan, serta respons darurat bencana.
“Kami akan mengkaji lebih lanjut agar kebijakan ini dapat diterapkan di Samarinda, sehingga penanggulangan bencana tidak hanya mengandalkan dana darurat,” pungkasnya.(Adv)