Advertorial

Rustam Dorong Penetapan Peta Lokasi Parkir Tepi Jalan untuk Optimalisasi PAD

3
×

Rustam Dorong Penetapan Peta Lokasi Parkir Tepi Jalan untuk Optimalisasi PAD

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mendorong penetapan peta lokasi parkir tepi jalan untuk mengoptimalkan PAD.(dok: ritmee)
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mendorong penetapan peta lokasi parkir tepi jalan untuk mengoptimalkan PAD.(dok: ritmee)

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera menyusun regulasi penetapan peta lokasi (Penlok) parkir tepi jalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan retribusi daerah sekaligus meminimalisasi kebocoran penagihan dari juru parkir (jukir).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam, yang menilai pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum dinilai memerlukan dasar hukum yang jelas dan mengikat.

“Aturan tertulis diperlukan agar penarikan retribusi di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia pun, mengapresiasi langkah Dishub yang telah berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor parkir. Ia menyebut pendapatan parkir saat ini sudah mencapai sekitar Rp 1,5 juta per hari.

“Kita apresiasi,” imbuhnya.

Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap maksimal karena administrasi penetapan lokasi parkir belum tertata. Rustam pun mendorong adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota atau surat edaran yang menetapkan peta lokasi titik parkir.

“Perlu dibuatkan Penlok, yaitu peta lokasi kantong-kantong parkir,” katanya.

Penlok tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan kantong-kantong parkir yang sah dan lokasi penempatan jukir. Dengan demikian, pengelolaan parkir dapat dilakukan lebih terarah sekaligus memudahkan pengawasan terhadap penerimaan retribusi.

Selain pemetaan lokasi, Rustam juga menyoroti kedisiplinan jukir dalam menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah. Menurutnya, keterlambatan atau penundaan penyetoran dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan. Maka itu, Ia meminta Dishub tetap menggunakan pendekatan humanis terhadap para Jukir tersebut.

Di sisi lain, penetapan lokasi parkir juga dinilai memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna kendaraan. Retribusi yang terkumpul diharapkan dapat kembali kepada masyarakat melalui pembenahan dan pemeliharaan infrastruktur publik.

“Ini haknya Pemerintah Kota Bontang untuk menagih sektor PAD, yang nantinya digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk memperbaiki infrastruktur yang rusak,” tegasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *